PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengembangan armada niaga nasional. Dikutip dari laman resmi milik PT PANN, awalnya perusahaan itu bernama PT PANN Multi Finance (Persero) yang berdiri pada th. 1974, bersama dengan obyek sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Sejak awal berdiri sampai th. 1994, PT PANN Multi Finance berhasil sediakan sebanyak lima unit kapal niaga baru yang dibangun digalangan didalam negeri. Selain itu, didalam kurun pas 20 tahun, perusahaan itu terhitung mempunyai delapan unit kapal niaga bekas yang dibeli dari eropa, bersama dengan style bulk carrier sebanyak satu unit dan general kargo tujuh unit. Tidak cuma itu, PT PANN Multi Finance terhitung membeli sebanyak 30 unit kapal niaga bekas berusia muda yang sumber pendanaannya berasal dari Bank Dunia. Pada th. 1991, perusahaan di bidang pengembangan armada itu mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sejumlah penugasan pemerintah itu di antaranya adalah perjanjian subordinasi kapal ikan dan pesawat Boeing 737-200, program alih teknologi bersama dengan membangun sebanyak 31 unit kapal ikan Mina Jaya, yang komponennya disediakan dari Spanyol serta di tandatangani penerusan pinjaman kapal ikan. Kemudian, pada th. 1995 sampai 2006 usaha armada yang dikelola PT PANN Multi Finance mengalami kerugian. Hal itu sebab sebanyak 10 unit pesawat style Boeing 737-200 yang disewakan ke empat perusahaan penerbangan tidak sanggup membayar ongkos sewa.
Selain itu, dari rencana pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero), cuma sanggup diselesaikan sebanyak 14 unit kapal ikan. PT PANN Multi Finance akhirnya menjamin ongkos pembangunan sebesar Rp 120 miliar dan tidak sanggup diserap pasar. Lebih lanjut, pada th. 2013, PT PANN Multi Finance mengajukan restrukturisasi usaha lewat spin off, yakni kegiatan usaha pembiayaan sektor maritim. Setelah pengajuan itu, PT PANN Multi Finance mempengaruhi nama perusahaannya menjadi PT PANN (Persero), yang merupakan induk perusahaan non operatif holding di bidang maritim.
Pada th. 2019, PT PANN terhitung mengajukan restrukturisasi atas pinjaman Subsidiary Loan Agreement (SLA) ke Kementerian Keuangan. Pengajuan itu, sudah disetujui oleh Menteri Keuangan bersama dengan Nomor S-537/MK.05/2019 berkenaan persetujuan penyelesaian piutang negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Di th. yang sama, perusahaan yang akhirnya mengelola di bidang maritim, ikut meminta Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai dari konversi pinjaman SLA, yang tertuang didalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2019 berkenaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) th. anggaran 2020. Selain itu, regulasi itu terhitung sesuaikan berkenaan penghapusan pinjaman non pokok SLA yang tertuang didalam laporan singkat komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun demikian, kini perusahaan itu resmi dibubarkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 berkenaan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang diteken presiden ketujuh, Jokowi , pada Kamis lalu, 17 Oktober 2024. “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 berkenaan slot 10k Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) didalam bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan,” bunyi pasal 1 keputusan itu dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
Adapun pembubaran PT PANN lewat bermacam kajian serta faktor kinerja perusahaan yang sudah dipertimbangkan. Hal tersebut tertuang di didalam pasal 2 PP Nomor 43 th. 2024, yang menyatakan pelaksanaan likuidasi dilaksanakan bersama dengan ketetapan keputusan perundang-undangan BUMN, Perseroan, sampai di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tidak cuma itu, penyelesaian pembubaran PT PANN dilaksanakan paling lambat lima tahun. Artinya, sejak perusahaan itu mengajukan restrukturisasi atas pinjaman SLA, maka proses penetapan likuidasi perusahaan itu sudah berlangsung. “Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional terhitung likuidasi sebagaimana dimaksud didalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima th. terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini,” bunyi pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2024.